Imbas Rusuh di Papua, Pangdam Cendrawasih Dicopot, Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang Jadi Aspam Kasad
JAKARTA - Imbas dari kerusuhan (mass riot) di Papua, mabes TNI membuat perubahan struktur kepemimpinan sebagai bahan evaluasi akibat terjadinya kerusuhan yang tidak terkendali di Papua. Adapun salah satu keputusan TNI melalui panglima Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yaitu pencopotan jabatan Pangdam XVII Cenderawasih. Keputusan ini menganulir "Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/ VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019" yang menetapkan Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Pangdam XVIII/Ksr.
Seperti dilansir Vivanews, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan alasan Pangdam XVII Cenderawasih dicopot dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi menjelaskan, ada dua alasan pertimbangan utama Panglima TNI dalam proses penggantian pejabat Pangdam XVII/Cendrawasih.
Pertama, adalah pertimbangan faktor external, yang meliputi analisa perkembangan lingkungan strategis bidang pertahanan.
"Arahan Presiden untuk menggunakan pendekatan komprehensif, antara lain dengan pendekatan kultural," kata Sisriadi melalui pesan singkat kepada VIVAnews di Jakarta, Senin, 2 September 2018.
Kemudian, kata dia pertimbangan kedua, adalah pertimbangan faktor internal, meliputi pejabat Pangdam XVII/Cendrawasih yang baru, memiliki catatan pengalaman tugas yang baik.
"Pejabat Pangdam XVII/Cendrawasih yang baru adalah salah satu Perwira Tinggi TNI terbaik yang berasal dari Papua, yang dipercaya mampu melakukan pendekatan komprehensif dalam mengatasi masalah di Papua," katanya.
Sebelumnya, Surat keputusan Panglima bernomor Kep/872.a/VIII/2019, memutuskan untuk memberhentikan Pangdam Cenderawasih. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigjen Sisriadi membenarkan adanya penghentian tersebut. "Ya benar, surat penghentian jabatan Pangdam," ujar Sisriadi.
Berikut bunyi surat keputusan Panglima TNI:
Memutuskan:
Menetapkan :
1. Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/ VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Agus Surya Bakti, M.I.Kom. NRP 29965, Sesmenko Polhukam dkk 55 orang, pada lampiran nomor urut 7 dan 8, sebagai berikut:
Semula tertulis:
7. Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau NRP 30806 jabatan lama Pangdam XVIII/Ksr dan jabatan baru sebagai Pangdam XVII/Cen.
8. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Pangdam XVIII/Ksr.
.
Diubah menjadi:
7. Tidak ada
8. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Aspam Kasad.
2. Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Herman Asaribab NRP 32262 dari jabatan lama sebagai Pangdam XII/Tpr selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam XVII/Cen.
3. Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad NRP 31549 dari jabatan lama sebagai Aspam Kasad selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam XII/Tpr.
4. Dengan demikian maka keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 telah diadakan perubahan;
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Oleh : Siti Ruqoyah, Syaefullah