Cari

Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Diterima Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

Posted 30-10-2019 11:48  » Team Tobatabo
Foto Caption: Suasana Akrab Calon Menteri Kabinet Indonesia Maju (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Mungkin dari anda semua banyak bertanya tentang berapakah besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima para mentri di kabinet Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu, 23 Oktober 2019. Mereka terdiri dari kalangan profesional dan politikus.

Dalam bekerja, setiap menteri yang dipilih Jokowi akan menerima gaji. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan serta dana taktis lainnya.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 menteri negara menerima gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Sementara pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001 dijelaskan tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain gaji dan tunjangan, berikut fasilitas yang bakal didapatkan menteri selama menjabat.

1. Dana operasional

Selain itu juga masih ada dana operasional hingga kinerja dan protokoler yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga. Dana taktis ini berkisar antara Rp 100-150 juta.

Dana ini disediakan untuk menunjang aktivitas menteri yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian yang penggunannya bersifat fleksibel.

2. Rumah dinas

Para menteri juga diberikan rumah dinas yang cukup mewah. Pemerintah memiliki dua kompleks rumah dinas khusus menteri, di Jalan Denpasar dan Jalan Widya Chandra, Jakarta. Kompleks tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas yang mewah sekelas vvip, dengan pengamanan ekstra.

Rumah ini disediakan untuk menteri beserta keluarganya untuk ditempati selama menjabat. Namun menteri boleh juga untuk tetap tinggal di rumah pribadinya.

3. Kendaraan dinas

Tidak cukup disitu, para menteri juga disediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas selama menjabat.

Baru-baru ini, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk pembelian kendaraan dinas baru untuk menteri periode 2019-2024. Tidak tanggung-tanggung, Rp 147 miliar digelontorkan untuk membeli mobil dinas jenis Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Salah satu mobil yang memberikan kenyamanan untuk pejabat dalam berpergian. Moobil ini jenis kendaraan hybrid yang ramah lingkungan, karena tenaga penggeraknya menggunakan baterai dan juga bensin. 

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Sementara itu, Gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Peraturan tersebut menyebutkan wakil menteri mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keputusan Presiden tersebut memperinci jumlah tunjangan menteri adalah Rp 13,6 juta per bulan. Jadi, jumlah tunjangan yang diberikan kepada para wakil menteri adalah Rp 11,57 juta per bulan.

Wakil menteri yang berdinas di Kementerian juga mendapatkan tunjangan kinerja, yaitu diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Sementara hak keuangan bagi wakil menteri berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Selain tunjangan jabatan, para wakil menteri memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. 

Dikutip dari Tagar.Id