Cari

UPAS Siap Lawan Pemko Jika Benar-benar Jual Lahan Eks PTPN III

Posted 21-12-2014 11:21  » Team Tobatabo

SIANTAR - Pemko Pematangsiantar diisukan akan menjual lahan yang baru diterima dari PTPN III di Tanjungpinggir ke seorang pengusaha. Hal itu menuai protes dari Ketua Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (UPAS) Januarison Saragih.

"Kalau itu diberikan kepada pengusaha akan kita lawan," ujar Januarison, saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (19/12/2014).

Menurutnya, Pemko tidak berhak memperjualbelikan lahan tersebut.

"Itu, kan, tanah negara. Wajar kalau kita bertempat tinggal di tanah negara. Kalau Pasal 33, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk dimiliki negara," katanya.

Januarison sendiri termasuk salah satu warga penggarap di lahan tersebut selama ini. Ia mewakili 1.200 warga yang juga terancam penggusuran.

"Rumah saya pun ada di situ. Rp 3 miliar ada di situ rumah saya. Kita gak akan bisa digusur, kita nanti yang menggusur. Sudah 14 tahun aku di situ," katanya.

Januarison menyebut Pemko juga penggarab seperti warga selama ini.

"Sekarang Pemko itu sebagai apa dia. Apa dasarnya dia mengambil itu. Ini, kan, penggarab menggusur penggarab. Kalau mau nguasai itu di pusat. Jadi Pemko penggarab, akupun penggarab, ya, kulawanlah nanti. Masak penggarab ngusir penggarab. Negara tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai tanah. Jadi kalau mereka menjual itu, itu salah. Yang boleh menjual itu pemilik. Seperti sepedamotor, hanya yang punya yang boleh menjual. Tanah itu dikuasai negara. Pemerintah bukan pemilik," katanya.

Atas pendirian plang pemberitahuan pemindahtanganan dari PTPN III ke Pemko Pematangsiantar kemarin, Januarison menyebut hal itu merupakan tanda adanya "musuh" yang sedang datang.

"Pendirian plang itu kuanggap musuh sedang datang menyerang. Samanya kedudukan kami. Kalau kami gak punya hak, mereka juga gak punya hak. Sama kedudukan kami. Itu tanah negara. Mereka arogan. Sekda itu arogan," katanya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa lahan tersebut diserahkan kepada Pemko begitu saja.

"Dari mana itu bisa dilepaskan. Harus ada itu uang negara, uang APBD untuk membayar itu, bukan uang dari sponsor. Itu disinyalir uang sponsor. Nanti itu kupidanakan itu," katanya.

 

Sumber

 
 
 
 
 
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu