Kapal Nelanyannya Ditenggelamkan, Konjen Malaysia Terkejut
MEDAN - Konsulat Jenderal Malaysia untuk Kota Medan, Encik Ahmad Rozian bin Abd Ghani mengaku menghormati penenggelaman kapal asal Malaysia yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Menurutnya, sepanjang tindakan tersebut dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan perikanan di Indonesia, pihaknya tidak bisa mempermasalahkan.
Namun, soal penenggelaman kapal asal Malaysia bernomor PKFA 7738 di Belawan kemarin, ia mengaku terkejut. Keterkejutan diakibatkan tidak ada pemberitahuan bahwa kapal yang berawak warga Myanmar itu akan ditenggelamkan.
"Yang pasti kalau hukum dan undang-undang perikanan disini (Indonesia) membenarkan seperti itu, kita akurlah. Tapi pada masa yang sama kitapun mengharapkan supaya ada tolerasi. Maksudnya, kan hubungan sesama tetangga itu perlu saling menjaga," ujar Rozian saat dikonfirmasi www.tribun-medan.com via telepon, Jumat (9/1/2015).
Rozian menambahkan, meskipun dibenarkan oleh aturan di Indonesia. Setidaknya ada pemberitahuan bagi mereka untuk melakukan tindakan penenggelaman kapal. Meski diakuinya, dahulu saat kapal tersebut pertama kali tertangkap, Polisi Air Polda Sumut berkoordinasi kepada Konsulat Jeneral Malaysia di Medan.
"Pastinya terkejutlah. Harapannya kalau boleh ada toleransi. Maksudnya bisa berdiskusi lah agar tidak mengambil tindakan yang begitu drastis. Kami semalam nggak dimaklumkan (diberitahu) tentang tindakan penenggelaman itu. Kami tahunya tadi pagi selepas baca di koran," ujarnya dengan bahasa Malaysia.
Rozain mengaku baru mengkonfirmasi langsung ke Polair Polda Sumut tadi pagi, setelah membaca koran. "Kamipun minta informasilah, baru dimaklumkan, bahwa memang sudah berlaku aturan seperti itu. Memang sebelumnya-sebelumnya ada kita baca di koran kapal-kapal negara lain yang sudah diletupkan. Seperti kapal Vietnam. Dan terus terang kita tak menyangka itu juga dialami kapal kita. Tapi kalau iyapun, sekurang-kurangnya ya diinformasikan kita. Dimaklumkan dulu, gitu," ujarnya.
Ia mengaku tidakpun ada kejadian tersebut, pihaknya senantiasa sudah mengingatkan agar nelayan Malaysia mematuhi aturan batas-batas wilayah laut.
"Pastinya kita ingatkan kepada nelayan supaya mematuhi peraturan. Apalagi kawasan perairan Malaysia-Indonesia dekat. Kita senantiasa memingatkan nelayan-nelayan kita agar tidak memasuki perairan asing. Karena kita juga harapkan nelayan asing pun tidak masuk ke wilayah kita. Pada prinsipnya kita masing-masing menghormati peraturan yang ada. Supaya tak berlaku yang seperti ini (penenggelaman)," ujarnya.
Rozain mengatakan, di Malaysia kapal asing yang tertangkap tidak ditenggelamkan. Namun, kapalnya disita negara.
"Kalau kita tindakan penangkapan memang berlaku. Kalau layak ke Kejaksaan, maka dibawa untuk diadili di Mahkamah. Sedangkan barang-barang dan kapalnya disita. Sepengalaman saya, kita nggak pernah melakukan penggelaman kapal-kapal yang ditangkap tu," tukasnya.