Beli Tanah di Amplas, Yohana Ditipu Rp 200 Juta oleh Jhon Hasiholan
MEDAN - Yohana warga Jalan Perwakilan 1 No 18 Komplek DPR Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur ditipu mentah-mentah oleh Jhon Hasiholan Manurung.
Ia ditipu terkait jual beli tanah di Jalan Panglima Denai, Lingkungan 3, Kecamatan Medan Amplas, kelurahan Amplas oleh warga Jalan M Nawi Harahap, Blok K, nomor 14, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Ia menceritakan kejadian ini bermula pada September tahun 2013 silam saat dirinya hendak membeli tanah yang ia dapat dari satu surat kabar terbitan Medan.
"Disitu saya coba menghubungi kontak person yang tertera di sana. Dan setelah saya hubungi terus kami pun berjumpa dan melihat tanah yang dijual Jhon Hasiholan kepada saya. Setelah melihat tanah tersebut saya tertarik untuk membelinya,"kata Yohana saat dihubungi melalui selularnya, Jumat (22/2/2019).
Ia menyatakan kesepakatan harga tanah tersebut sebesar Rp1Miliar. Namun, sambung Yohana, karena dirinya tidak ada bawa uang sebesar itu, ia menyanggupi untuk membayar Rp200 juta sebagai uang muka kepada Jhon Hasiholan Manurung.
"Setelah itu, saya akan pinjam uang di bank untuk melunasi tanah tersebut,"ujarnya.
Ternyata, kata wanita berambut panjang ini, tidak ada bank yang mau memberikan pinjaman kepada dirinya meskipun sebagai jaminan adalah surat tanah Yohana yang berada di komplek DPR.
"Rupanya, alasan bank tidak memberikan pinjaman karena tanah tersebut sudah menunggak di bank Sumut,"katanya.
Maka dari itu, Yohana memanggil notaris Mercy Rumiris Siregar yang juga dihadapan notaris itu dirinya memberikan uang muka sebanyak Rp200Juta kepada Jhon Hasiholan Manurung untuk pembelian tanah di Jalan Panglima Denai, Lingkungan 3, Kecamatan Medan Amplas, kelurahan Amplas.
"Karena tidak ada bank yang mau meminjamkan uang kepada dirinya, makanya dia (Jhon) buat perjanjian ke saya, uang akan dikembalikan sebesar Rp200juta dalam waktu 3 bulan. Itu kami buat surat perjanjian di depan notaris. Namun setelah tiga bulan, uangnya pun tak kunjung dikembalikan oleh Jhon. Itu waktu 2013 dan sekarang sudah 2019. Masaan sudah 5 tahun, uang saya tidak dikembalikan"terangnya.
Ia mengaku rupanya setelah 3 bulan uangnya tidak dikembalikan oleh Jhon, dirinya baru tahu kalau sudah ditipu.
"Jelas saya merasa dirugikan dan mencari tahu tanah tersebut dengan mendatangi lokasi tanah itu.
Disitu, sambungnya, dirinya mengetahui kalau tanah tersebut sudah dijual oleh orang lain dan sudah dibangun ruko.
"Jadi saat saya kasih 200 Juta itu, rupanya tanahnya sudah dijual,"jelasnya.
Maka dari itu, dirinya membuat laporan ke pihak Polrestabes Medan pada tahun 2014, dengan nomor STTPL/113/K/I/2014/SPKT RESTA MDN, namun laporan tersebut tidak digubris dan tidak ada titik temunya.
Setelah itu, pada tahun 2018, pihak Reskrim melakukan panggilan ke Jhon Hasiholan Manurung untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 November 2018.
"Namun saya tidak mengetahui apa hasilnya,"ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan dirinya akan melakukan pengecekan atas kasus penipuan yang dialami oleh Yohana.
"Nanti saya cek ya,"ujarnya seraya menyatakan dirinya sedang opname.