Cari

Ditegur Perkara Lampu Sein, 2 Brimob Dikeroyok 5 Supir 'Betahamu'

Posted 05-03-2019 12:26  » Team Tobatabo
Foto Caption: Supir Mobil yang bonyok dihajar Brimob

SIANTAR - Dipicu hal sepele, Minggu malam (03/03/2019) sekira jam 23.00 WIB, di Jalan Merdeka, Simpang Jalan Patimura, Kota Siantar, dua anggota kepolisian yang bertugas di Sub II Detasemen B Brimob Siantar dikeroyok sekelompok sopir bus.

Kedua anggota Brimob yang menjadi korban adalah Briptu WTAP dan Briptu PM. Keduanya berdomisili di Asrama Brimob Siantar.

Informasi yang diterima, malam itu Briptu WTAP melintas di Jalan Merdeka, dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di depan GOR, disebut, bus Betahamu berbelok tanpa menghidupkan “lampu tangan”.

Hal itupun membuat korban Briptu WTAP dengan sepeda motornya nyaris menabrak bus Betahamu itu. Lalu korbanpun menegur sopir bus Betahamu tersebut. Hanya saja teguran korban ditanggapi dengan kalimat kurang sopan.

Pertengkaranpun terjadi. Namun, sejumlah pria dewasa yang ada dilokasi, disebut langsung memukuli korban. Para pria itu juga berprofesi sebagai sopir.

Tak berapa lama, rekan WTAP, Briptu PM yang sedang melintas, mencoba melerai aksi pengeroyokan rekannya. Namun yang didapat Briptu PM, malah pukulan dari sejumlah sopir tersebut.

Merasa tak aman, Briptu PM menghubungi rekannya yang lain. Bersama rekannya yang lain, tersangka pengeroyokan, MS berhasil ditangkap. Lalu MS diserahkan ke Polres Kota Siantar.

Hingga selanjutnya, empat tersangka lainnya berhasil dibekuk kemudian oleh Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dari lokasi berbeda.

Sopir Tidak Sopan

Seperti dilansir Hetanews, Kelima pria yang diamankan tersebut, yakni, Mangantar Sidabuke (35), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Herkules Panjaitan (44), warga Jalan Bendungan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, Fery Aritonang (41), warga Jalan Tangki, Julianto Hutasoit (43), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan Hermanto Siringoringo (35), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, menyampaikan, kelimanya diamankan atas dasar Laporan Polisi bernomor LP / 112/ III / 2019 / SU / STR, Tanggal 04 Maret 2019.

"Saat pengeroyokan itu, ada dua korban anggota Brimob yang berpangkat Briptu, Willy Torang Purba dan Prima Manik," ungkap Resbon Gultom, ketika dikonfirmasi.

Jelas Resbon kembali, peristiwa pengeroyokan dua anggota Brimob tersebut, berawal pada Minggu (3/3/2019), sekira pukul 23.30 WIB, lalu.

Yang mana, saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor, di Jalan Merdeka, depan GOR simpang jalan Pattimura.

"Jadi, mobil bus Betahamu membelok tanpa lampu sein, sehingga korban hampir menabrak bus tersebut. Korban sempat menegur sopir, "Wei pasang lah lampu seins”.  Dijawab oleh sopir tidak sopan, kenapa rupanya,"ujar Resbon.

Lantas pasca peristiwa tersebut, beberapa orang yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung memukuli korban.

"Saat kejadian, teman korban melintas dan mencoba melerai, namun ikut menjadi korban pemukulan para pelaku,"katanya.

Lanjut Resbon, setelah korban berkomunikasi dengan temannya, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Siantar, lalu tim lidik  Satreskrim Polres Siantar, bersama Kanit Resmob Detasemen II -C Pematangsiantar, Aiptu Asep, melakukan pengembangan.

"Dari gudang Betahamu, dua pelaku berhasil diamankan. Untuk pelaku yang lain, diamankan dari alamat mereka masing-masing," pungkasnya.

Proses Penangkapan

Senin (04/03/2019) dini hari, sekira jam 01.30 WIB, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar menerima laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar, tentang pengeroyokan dua anggota Brimob.

Saat itu, tersangka MS diserahkan Kanit Resmob Sub II Detasemen B Siantar, Aiptu Asep ke SPKT Polres Siantar. Beranjak dari itu, Unit Jahtanras bekerja. Hinga sekira jam 02.00 WIB, mendatangi gudang bus Betahamu di Jalan SM Raja.

Dari gudang bus Betahamu itu, polisi berhasil menangkap HP dan FA. Lalu interogasi dilakukan terhadap FA. Dari FA diketahui keterlibatan JH. Selanjutnya JH juga berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Lebih lanjut, polisi juga menangkap tersangka HS dirumah di Jalan Patuananggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut.

Komandan Kompi Sub II Detasemen B Brimob Siantar, AKP Yudiana Saputra yang dikonfirmasi Newscorner.id menjelaskan bahwa semuanya diserahkan pada proses hukum yang berlaku di NKRI.

“Brimob itu penegak hukum, jadi kita taat azas dan hukum. Kasus itu sepenuhnya sudah kita sampaikan ke Polres Pematangsiantar,” ujarnya.