Cabuli Keponakan hingga 5 Kali, Guru SMPN 8 Medan Kasim Ginting Divonis 7 Tahun Penjara
MEDAN - Atas perbuatan bejatnya, oknum guru SMP Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) divonis tujuh tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap WES (17) di Kamis (28/3/2019) di PN Medan.
"Menyatakan secara sah dan terbukti terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan kekerasan. Sehingga menjatuhkan pidana selama 7 tahun dengan denda 500 juta subsider 2 bulan," jelas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Malau
Perbuatan Oknum Guru ini dipidana dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baginya, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan korban dan selaku guru seharunya terdakwa menjadi teladan bukan malah mencabuli muridnya. Bahkan terdakwa tak mengakui perbuatannya terhadap korban.
"Hal yang meringankan terdakwa karena telah bersikap sopan dan sudah berusia tua," cetus Hakim
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU Chandra Naibaho yang menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa.
Selama persidangan, Kasim tampak tak tenang dan gelisah, beberapa kali dia melihat ke arah awak media yang mengabadikan fotonya dengan tatapan tajam.
Tampak terdakwa sering kali mengkertakkan giginya selama pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Usai mendengarkan vonis hakim, Kasim langsung berkonsultasi dengan ketiga pengacaranya dan sepakat untuk menolak putusan hakim dan akan melakukan banding.
"Kami menolak dan kami banding," tuturnya kepada Hakim.
Langsung saja sidang ditutup, keluarga Kasim yang sudah memenuhi ruangan sidang Cakra 5 langsung datang dan memberikan semangat kepada korban.
Tampak istri terdakwa yang mengenakan baju oranye dan anaknya langsung memeluk sang ayah. "Kuat kau pak, kita enggak bersalah," cetusnya sambil memberiakan jus kepada suaminya.
Kuasa hukum Kasim Ginting, Robert Sihotang menyebutkan bahwa pihaknya tak terima karena fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim hanya dari sisi korban.
"Kita secara hukum menolak karena faktanya menurut kita tidak terbukti. karna hanya menggunukan keterangan anak korban saja. Kalau visum menunjuk keadaan bukan pelaku belum tentu itu klien kita. Tapi ini tidak dipertimbangkan dengan matang," terangnya.
Sementara, JPU asal Kejari Medan, Chandra menyebutkan bahwa siap meladeni banding yang akan dilakukan terdakwa.
"Pastinya kita akan banding jug terhadap putusan tersebut. Juga kita akan tetap berdiri pada tuntutan kita yaitu Pasal 81 ayat 1," tegasnya.
Jaksa menegaskan bahwa bukti kuat dari tuntutannya adalah bahwa setelah dilakuakan pemeriksaan alat kelamin terhadap korban telah dijumpai robekan pada arah jam 11 (sebelas), 2 (dua) dan 6 (enam)
"Jadi memang kesimpulan kita bahwa selaput dara tidak utuh. Akibat dari tindak pidana ini Anak korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria dan juga Anak korban sering merasa ketakutan. Ini yang membuat kita kekeh terdakwa harus dijeblokskan lebih lama lagi," tuturnya.
Seperti diketahui bahwa Korban WES merupakan keponakan dari terdakwa Kasim dan memiliki hubungan darah. Korban sehari-hari tinggal di rumah terdakwa yang merupakan suami dari adik dari ibunya (tante) dan bersekolah di SMP Negeri 8 Medan.
JPU Chandra Naibaho menuturkan awal mula kejadian pada tanggal 25 Juni 2017, pada saat itu korban datang ke Medan bersama dengan Ibu kandungnya kerumah terdakwa.
"Dimana istri dari terdakwa merupakan adik kandung dari ibunya. Lalu pada saat itu korban WES diangkat menjadi Anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di rumah terdakwa Kasim," terangnya.
Pertama kali kejadian itu terjadi pada Juni 2017 pada malam hari disaat korban sedang tidur, kemudian terdakwa Kasim masuk kekamar korban WES lalu mencium pipi kiri dan kanan Anak korban.
"Saat korban terbangun ia melihat terdakwa sedang meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya, lalu pada saat itu korban langsung marah dan spontan menepis tangan terdakwa dan kemudian terdakwa meninggalkan korban dikamar," jelas Chandra.
Lalu pada Agustus 2017, sewaktu korban sedang memasang kancing diruang jahit tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mendekap korban dari belakang lalu menciumi pipi dan bibir Anak korban berulang kali.
"Kemudian terdakwa juga meremas-remas payudara korban dengan menggunakan tangannya, dimana pada saat itu korban meronta dan mendorong terdakwa sambil berkata “awas kau” lalu terdakwa Kasim menjawab “aku sayang sama mu," cetusnya.
Lalu pada 16 Agustus 2017 pada saat itu korban yang baru pulang sekolah sedang makan, kemudian datang terdakwa memeluk korban dari belakang dan langsung menciumi pipi, bibir dan kening Anak korban.
"Korban berhenti makan dan langsung meronta sambil berdiri sambil berkata kepada terdakwa “apa nya maksud mu” lalu terdakwa menjawab “kau sudah disayang marah pula”. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak korban keruang jahit," jelasnya.
Chandra melanjutkan pada tanggal 13 September 2017, sewaktu korban sedang tidur siang dikamar, terdakwa masuk kekama korban dan terdakwa Kasim menciumi serta meraba dan membuka baju Anak korban.
"Kemudian korban berusaha meronta dan marah namun terdakwa malah menimpa badan Anak korban dengan badannya dari atas sambil meremas dan menghisap payudara korban. Lalu terdakwa membuka celananya dan memasukkan jari terdakwa kedalam alat kelamin (vagina) Anak korban, kemudian menciumi alat kelamin.
Ia melanjutkan, Korban masih terus meronta melawan dan marah sambil berusaha untuk bangkit namun tenaga terdakwa lebih kuat dari tenaga korban, lalu terdakwa yang sudah terangsang langsung memasukkan penisnya.
"Keesokan harinya atas kejadian tersebut korban menjadi demam namun korban tetap pergi kesekolah dengan berjalan pelan sambil menahan perih dan sakit pada alat kemaluaannya," jelasnya
Hal tersebut dijelaskan Chandra dilakukan pencabulan oleh Kasim Ginting selama 4 kali di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda.
Pada 6 November 2017 pada saat itu terdakwa memegang tangan korban sangat lama dan tiba-tiba Istri terdakwa Rusni Hasuhian yang merupakan tante korban sekaligus Mamak angkat datang dan melihat hal tersebut.
"Lalu Rusni bertanya kepada korban dengan berkata, “kalian sudah kayak mana, lama kali megang tangannya“ lalu Anak korban berkata “Bapaknya, kalau aku sudah kutarik tanganku“ kemudian saksi Rusni bertanya lagi “kenapa payudaramu kena tangan Pak GINTING“ lalu Anak korban menjawab “nggak kena“, kemudian pada malam harinya istri terdakwa pun marah-marah dengan korban dan menyuruh korban untuk masuk kekamar," terangnya.
Terakhir, Chandra menjelaskan pada tanggal 16 Januari 2018 Istri terdakwa Rusni mengantar korban pulang kekampungnya dan sesampainya dirumah korban. kemudian istri terdakwa Rusni berkata kepada ibu korban Nuratma “nggak ada gunanya ini sekolah, udah ditampari di Medan”.
"Setelah itu ibunya mendengar semua keterangan dari korban yang mengaku telah disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, kemudian setelah mendengar keterangan Anak korban, ibunya merasa keberatan terhadap perbuatan terdakwa dan membuat pengaduan di Polrestabes Medan," pungkasnya.